CARA
MEMBUAT KARTU KELUARGA
oleh
Budi Cahya Saputra
Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga
yang memuat tentang nama susunan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota
keluarga. Susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
penduduk warga negara Indonesia dan orang asing memiliki izin tempat tinggal
tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada dinas kependudukan dan
pencacatan sipil melalui kepala desa/lurah atau camat. Pelaporan tersebut
sebagai dasar untuk penertiban kartu keluarga. Berikut prosedur penertiban
kartu keluarga.
Pertama,
pemohon meminta surat pengantar dari RT/RW.
Kedua,
pemohon menyampaikan surat pengantar ke desa/kelurahan dengan melampirkan
persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Ketiga,
pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (f-1-01) atau
formulir perubahan data/penambahan data anggota keluarga (f-1-03).
Keempat,
petugas di desa/kelurahan menerima dalam meneliti kelengkapan berkas
persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan
(BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
Kelima,
pemohon atau petugas desa/kelurahan
mengisi formulir jenis f-1-06 yang diketahui oleh kepala desa dan
menyampaikanformulir tersebut ke kecamatan.
Keenam,
petugas di kecamatan menerima dan meneliti berkas persyaratan dan dan
mencatatnya dalam dalam Buku Harian Peristiwa Penting (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk
(BIP).
Ketujuh,
petugas pendaftaran penduduk tingkat kecamatan menertibkan kartu keluarga dalam
rangkap 4 [empat].
Kedelapan,
petugas kecamatan yang telah diberi surat perintah (SP) oleh camat menyampaikan
KK kepada instansi pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta surat
pengantar yang ditandatangani oleh camat atau kepala seksi pemerintahan yang
memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam
peraturan ini.
Kesembilan,
Petugas pendaftaran penduduk pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan
validasi data KK. Kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada bidang pendaftaran
penduduk, selanjut ditandatangani oleh kepala instansi pelaksana.
Kesepuluh,
KK yang telah ditandatangani oleh kepala instansi pelaksana selanjutnya diambil
oleh petugas kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon.
Kesebelas,
penyelesaian penertiban pendatanganan KK adalah 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar