Laman

Minggu, 22 Mei 2016

CARA MEMBUAT KARTU KELUARGA
oleh
Budi Cahya Saputra

     Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama susunan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. penduduk warga negara Indonesia dan orang asing memiliki izin tempat tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada dinas kependudukan dan pencacatan sipil melalui kepala desa/lurah atau camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penertiban kartu keluarga. Berikut prosedur penertiban kartu keluarga.

Pertama, pemohon meminta surat pengantar dari RT/RW.

Kedua, pemohon menyampaikan surat pengantar ke desa/kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Ketiga, pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (f-1-01) atau formulir perubahan data/penambahan data anggota keluarga (f-1-03).

Keempat, petugas di desa/kelurahan menerima dalam meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Kelima, pemohon atau petugas desa/kelurahan  mengisi formulir jenis f-1-06 yang diketahui oleh kepala desa dan menyampaikanformulir tersebut ke kecamatan.

Keenam, petugas di kecamatan menerima dan meneliti berkas persyaratan dan dan mencatatnya dalam dalam Buku Harian Peristiwa Penting (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Ketujuh, petugas pendaftaran penduduk tingkat kecamatan menertibkan kartu keluarga dalam rangkap 4 [empat].

Kedelapan, petugas kecamatan yang telah diberi surat perintah (SP) oleh camat menyampaikan KK kepada instansi pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta surat pengantar yang ditandatangani oleh camat atau kepala seksi pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam peraturan ini.

Kesembilan, Petugas pendaftaran penduduk pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK. Kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada bidang pendaftaran penduduk, selanjut ditandatangani oleh kepala instansi pelaksana.

Kesepuluh, KK yang telah ditandatangani oleh kepala instansi pelaksana selanjutnya diambil oleh petugas kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon.

Kesebelas, penyelesaian penertiban pendatanganan KK adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar